Struktur Kelembagaan NU
2 menit dibaca
Lembaga adalah perangkat departementasi
organisasi Nahdlatul Ulama yang berfungsi sebagai pelaksana kebijakan Nahdlatul
Ulama, berkaitan dengan kelompok masyarakat tertentu dan/atau yang memerlukan
penanganan khusus.
1.
Lembaga Dakwah Nahdlatul Ulama disingkat LDNU, bertugas melaksanakan kebijakan Nahdlatul Ulama di bidang
pengembangan agama Islam yang menganut faham Ahlussunnah wal Jamaah.
2.
Lembaga Pendidikan Maarif Nahdlatul Ulama disingkat LP Maarif NU, bertugas melaksanakan kebijakan
Nahdlatul Ulama dibidang pendidikan dan pengajaran formal.
3.
Rabithah Ma'ahid al Islamiyah Nahdlatul Ulama disingkat RMI NU, bertugas melaksanakan kebijakan
Nahdlatul Ulama dibidang pengembangan pondok pesantren dan pendidikan
keagamaan.
4.
Lembaga Perekonomian Nahdlatul Ulama disingkat LPNU bertugas melaksanakan kebijakan Nahdlatul Ulama
di bidang pengembangan ekonomi warga Nahdlatul Ulama.
5.
Lembaga Pengembangan Pertanian Nahdlatul Ulama disingkat LPPNU, bertugas melaksanakan kebijakan
Nahdlatul Ulama di bidang pengembangan dan pengelolaan pertanian, kehutanan dan
lingkungan hidup.
6.
Lembaga Kemaslahatan Keluarga Nahdlatul Ulama disingkat LKKNU, bertugas melaksanakan kebijakan
Nahdlatul Ulama di bidang kesejahteraan keluarga, sosial dan kependudukan.
7.
Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia Nahdlatul Ulama disingkat LAKPESDAM NU,
bertugas melaksanakan kebijakan Nahdlatul Ulama di bidang pengkajian dan
pengembangan sumber daya manusia.
8.
Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama disingkat LPBHNU, bertugas melaksanakan
pendampingan, penyuluhan, konsultasi, dan kajian kebijakan hukum.
9.
Lembaga Seni Budaya Muslimin Indonesia Nahdlatul Ulama disingkat LESBUMI NU, bertugas
melaksanakan kebijakan Nahdlatul Ulama dibidang pengembangan seni dan budaya.
10. Lembaga Amil Zakat, Infaq dan Shadaqah Nahdlatul Ulama disingkat
LAZISNU, bertugas menghimpun, mengelola dan mentasharufkan zakat dan
shadaqah kepada mustahiqnya.
11. Lembaga Waqaf dan Pertanahan Nahdlatul Ulama disingkat LWPNU,
bertugas mengurus, mengelola serta mengembangkan tanah dan bangunan serta
harta benda wakaf lainnya milik Nahdlatul Ulama.
12. Lembaga Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama disingkat LBMNU, bertugas
membahas masalah-masalah maudlu'iyah (tematik) dan waqi'iyah (aktual) yang akan
menjadi Keputusan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama.
13. Lembaga Ta'mir Masjid Nahdlatul Ulama disingkat LTMNU, bertugas
melaksanakan kebijakan Nahdlatul Ulama di bidang pengembangan dan pemberdayaan
Masjid.
14. Lembaga Kesehatan Nahdlatul Ulama disingkat LKNU, bertugas
melaksanakan kebijakan Nahdlatul Ulama di bidang kesehatan.
15. Lemabaga Falakiyah Nahdlatul Ulama disingkat LFNU, bertugas
mengelola masalah ru'yah, hisab dan pengembangan ilmu falak.
16. Lembaga Ta'lif wan Nasyr Nahdlatul Ulama disingkat LTNNU,
bertugas mengembangkan penulisan, penerjemahan dan penerbitan kitab/buku serta
media informasi menurut faham Ahlussunnah wal Jamaah.
17. Lembaga Pendidikan Tinggi Nahdlatul Ulama disingkat LPTNU,
bertugas mengembangkan pendidikan tinggi Nahdlatul Ulama.
18. Lembaga Penanggulangan Bencana dan Perubahan Iklim NahdlatulUlama disingkat LPBI NU, bertugas melaksanakan kebijakan Nahdlatul Ulama
dalam pencegahan dan penanggulangan bencana serta eksplorasi kelautan.