Struktur Kepengurusan NU
8 menit dibaca
Metodologi Struktur Kepengurusan
NU
A. Pertumbuhan NU Sebagai Organisasi
Berbeda dengan organisasi lain, yang harus rapat menyamakan pendapat
di antara pendirinya tentang berbagai hal AD/ART dan lain sebagainya, NU tidak
usah terlalu formal menyelenggarakan berbagai rapat sekedar menyamakan persepsi
diantara para pendirinya. Hal itu terjadi karena para pendiri NU sudah lama
sebelumnya memiliki kesamaan dalam berbagai hal tujuan, wawasan keagamaan
bahkan perilaku sehari-hari, dari cara berpakaian hingga beribadah. Tinggal
ulama pengasuh pesantren itu kemudian mengumumkan berdirinya “jam’iyyah
NU”.Pada saat yang bersamaan, semua kiai di sejumlah pesantren dengan suka rela
bergabung di dalamnya tanpa menunggu AD/AT maupun instruksi dan berbagai hal
formal lainnya, rampung.
Kecepatan NU berkembeng dengan ratusan, ribuan bahkan jutaan warga
nya, tantunya merupakan hal yangsangat menggembirakan.Tetapi di balik
kegembiraan itu ada “kerepotan” yang dirasa sampai sekarang. Hal mendasar yang
sangat dirasakan yaitu belum sempatnya NU mengurus dan mengatur administrasi
“ke dalam”, mulai dari pendaftaran anggota, rapat pemilihan pengurus ranting
dan lain sebagainya. Sampai sekarang hal itu tetap terbelangkai.
Sebenarnya upaya untuk mengatur organisasi menuju kondisi yang lebih
baik pernah dilakukan.Hal itu terjadi sekitar tahun 1940-an, ketika NU dipimpin
almaghfurlah KH. Mahfudz Shiddiq. Dan ternyata, meskipun mengalami kendala,
namun upaya tersebut boleh dikatakan berhasil.Namun amat dikamingkan, sebelum
pembenahan meluas, datanglah jepang yang membubarkan semua organisasi termasuk
NU.Dan perbaikan internal itu hingga kini belum kelihatan kemajuannya.
Harus diakui bahwa cepatnya pertumbuhan yang tidak diikuti dengan
cepatnya penataan organisasi oleh pengurus menjadi salah satu sebab, mengapa NU
demikian “amburadul” dari segi organisasi administrasi. Akibat dari kecerobohan
ini, saringkali ada orang yang “menerobos” menjadi NU, bahkan menjadi pengurus
NU padahal yang bersangkutan belum memiliki pengalaman yang memadai.
Disamping sebab tersebut, masih ada sebab lain,diantaranya, pertama,
budaya organisasi pada umumnya masih rendah. Kedua, keputusan orang NU masih
tertuju pada pribadi, “belum kepada lembaga atau organisasi atau aturan
main”.Ketiga, kewajiban seseorang yang masih banyak diukur dengan “kedekatan
dengan tokoh besar” belum kepada kualitas atau prestasinya.Keempat, Akhlak
berorganisasimasih banyak diajarkan dandidik seperti ikhlas, kerja keras, dan
lain sebagainya,tanpa dilengkapi dengan keahlian manajerial dan kemampuan
organisasi yang memadai.
Sebagai kosekuensi dari tertanganinya administrasi dan organisasi ini,
sampai sekarang belum sepenuhnya kita bisa mangatakan bahwa NUmerupakan
jam’iyyah (organisasi).NU sebagai organisasi baru tampak pada rapat, konfersi,
muktamar dan lain sebagainya.Kebanyakan ranting-ranting NU tidak jelas susunan
kepengurusannya.Yang jelas dan paling mudah dilihat adalah paling-paling figur
ketua karena sudah menjabat sebagai ketua puluhan tahun yang lalu.
B. Struktur Organisasi
Semula pengurus NU hanyalah Syuriah dibantu oleh tenaga teknis
administratif yang tidak ikut dalam pengambilan keputusan atau kebijakan.Tenaga
inilah yang kemudian disebut tanfidziyah, yang berangsur-angsur meningkat
wewenang sesuai dengan berkembang, tugas yang di embannya.
Pada zaman KH.Mahfudz shidiq, menjabat Ketua PB Tanfidziyah NU
(President Hoofd Bestuur Nadlatoel Oelama),posisinya sudah tampak menonjol,
meskipun kekuasaan syuriahmasih penuh seratus persen.Tanda anggota NU
(ar-Rasyidah’Adlawiyah) ditandatangani oleh KH. A. Wahab Hasbullah sebagai
Katib ‘ Aam. PB syuriahNU tanpa tanfidziyah.Padahal untuk mendapatkan harus
melalui persyaratan yang berat dan mesti diurus oleh pengurus tanfidziyah.
Dominasi tanfidziyah mulai tumbuh ketika NU menjadi partai
politik.Semua mentri dari NU otomatis menjadi anggota PBNU.Ketua tanfidziyah
otomatis menjadi anggota syuriah.Demikian juga ketua Fraksi NU menjadi anggota
PBNU.Layak sekali kalau mereka ini “berpihak” kepada tanfidziyah ketika ada
perbedaan pendapat antara keduanya.
Puncak “dominasi” tanfidziyah ialah pada 1980-an, saat menghadapi
pemilu 1982.Ketua umum tanfidziyah mengumumkan bahwa surat-surat PBNU hanya sah
kalau ditandatangani oleh ketua umum tanfidziyah atau wakilnya.Pengumuman ketua
umum PB tanfidziyah NU ini berarti bahwa tanda tangan rais’aam “harus
diketahui” oleh ketua umum yang sudah tidak diakui oleh PB syuriah NU. Dengan
kata lain yang lebih ekstrim, rais’aam dipecat oleh ketua umum tanfidziyah atau
“mengakui kedudukan ketua umum”.
1.
Struktur
Organisasi NU
Struktur
Organisasi Nahdlatul Ulama sesuai dengan Anggaran Dasar dan
Anggaran Rumah Tangga hasil Muktamar NU ke-33 terdiri dari:
a.
PBNU (Pengurus Besar
Nahdlatul Ulama) untuk tingkat pusat.
b.
PWNU (Pengurus Wilayah
Nahdlatul Ulama) untuk tingkat propinsi.
c. PCNU (Pengurus Cabang
Nahdlatul Ulama) untuk tingkat Kabupaten, dan PCI NU (Pengurus Cabang Istimewa
Nahdlatul Ulama) untuk luar negeri
d.
MWC NU (Majelis Wakil
Cabang Nahdlatul Ulama) untuk tingkat kecamatan.
e.
Ranting untuk tingkat kelurahan
/desa.
f.
Pengurus Anak Ranting.
2.
Kepengurusan
NU
a)
Musytasyar (Penasehat)
b)
Syuriah (Pimpinan
Tertinggi)terdiri dari :
• Rais Aam
• Wakil Rais Aam
• Katib Aam
• Beberapa Wakil Katib
• A’wan
Secara rinci
tugas pokok Syuriyah adalah :
a. Menentukan arah kebijakan NU dalam melakukan usaha dan tindakan
untuk mencapai tujuan NU.
b. Memberikan petunjuk, bimbingan dan pembinaan, memahami,
mengamalkan dan mengembangkan ajaran islam menurut paham Ahlussunnah
Waljama’ah, baik di bidang aqidah, Syari’ah maupun tasawuf.
c. Mengendallikan, mengawasi dan memberi koreksi terhadap semua
perangkat NU agar berjalan di atas ketentuan jamiyah dan agama islam.
d. Membimbing, mengarahkan dan mengawasi Badan Otonom, Lembaga dan
Lajnahyang langsung berada di bawah Syuriyah.
e. Jika keputusan suatu perangkat Organisasi NU dinilai
bertentangan dengan ajaran islam menurut faham Ahlussunnah Waljama’ah, maka
pengurus Syuriyah yang berdasarkan keputusan rapat dapat membatalkan keputusan
atau langkah perangkat tersebut.
c)
Tanfidziyah (pelaksana)
terdiri dari :
• Ketua Umum
• Beberapa Ketua
• Sekretarias Jenderal
• Beberapa Wakil Sekjen
• Bendahara
• Beberapa Wakil Bendahara
Sebagai
pelaksana tugas sehari-hari mempunyai kewajiban tugas- tugas sebagain berikut :
a. Memimpin jalannya
organisasi sehari – hari sesuai dengan kebijakan yangditentukan oleh pengurus
Syuriyah.
b.
Melaksanakan program
jamiyah NU.
c. Membina dan mengawasi
kegiatan semua perangkat jamiyah yang berada di bawahnya.
d. Menyampaikan laporan secara
periodik kepada pengurus Syuriyah tentang pelaksanaan tugasnya.
3.
Stuktur
Organisasi Lembaga dan Badan Otonom
a.
PP (Pimpinan Pusat) untuk
tingkat pusat.
b.
PW (Pimpinan Wilayah) untuk
tingkat propinsi.
c.
PC (Pimpinan Cabang) untuk
tingkat Kabupaten/kota.
d.
PAC (Pimpinan Anak Cabang)
untuk tingkat kecamatan.
e. Ranting untuk tingkat
kelurahan/desa dan komisariat untuk kepengurusan disuatu tempat tertentu.
f.
Pengurus Anak Ranting.
C. Perangkat Organisasi NU
Dalam
menjalankan programnya, NU mempunyai 3 perangkat organisasi:
Yaitu alat kegiatan NU yang bertugas menggarap “bidang kegiatan”
tertentu seperti dakwah, pertanian, perekonomian, pesantren, pendidikan dan
sebagainya. Lembaga tidak mempunyai anggota sendiri, hanya mempunyai
tenaga-tenaga pengurus.
NU mempunyai
18 Lembaga yang terdiri dari:
a. Lembaga Dakwah Nahdlatul Ulama disingkat LDNU, bertugas melaksanakan kebijakan
Nahdlatul Ulama di bidang pengembangan agama Islam
yang menganut faham Ahlussunnah wal Jama’ah.
b. Lembaga Pendidikan Maarif Nahdlatul Ulama disingkat LP Maarif NU, bertugas melaksanakan kebijakan
Nahdlatul Ulama dibidang pendidikan dan pengajaran formal.
c. Rabithah Ma’ahid IslamiyahNahdlatul Ulama disingkat RMINU, bertugas
melaksanakan kebijakan Nahdlatul Ulama di bidang pengembangan pondok
pesantren dan pendidikan keagamaan.
d. Lembaga Perekonomian Nahdlatul Ulama disingkat LPNU bertugas melaksanakan kebijakan Nahdlatul Ulama
di bidang pengembangan ekonomi warga Nahdlatul Ulama.
e. Lembaga Pengembangan Pertanian Nahdlatul Ulama disingkat LPPNU, ber- tugas melaksanakan kebijakan Nahdlatul
Ulama di bidang pengembangan dan pengelolaan pertanian, kehutanan dan
lingkungan hidup.
f. Lembaga Kemaslahatan Keluarga Nahdlatul Ulama disingkat LKKNU, ber- tugas melaksanakan
kebijakan Nahdlatul Ulama di bidang kesejahteraan keluarga, sosial dan
kependudukan.
g. Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Nahdlatul Ulama disingkat
LAKPESDAM NU, bertugas melaksanakan kebijakan Nahdlatul Ulama di bidang
pengkajian dan pengembangan sumber daya manusia.
h. Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama disingkat LPBHNU, bertugas
melaksanakan pen- dampingan, penyuluhan, konsultasi, dan kajian kebijakan
hukum.
i. Lembaga Seni Budaya Muslimin Indonesia Nahdlatul Ulama disingkat LESBUMI NU, bertugas melaksanakan kebijakan
Nahdlatul Ulama di bidang pengembangan seni dan budaya.
j. Lembaga Amil Zakat, Infaqdan Shadaqah Nahdlatul Ulama disingkat LAZISNU, bertugas menghimpun zakat dan
shadaqah serta mentasharufkan zakat ke- pada mustahiqnya.
k. Lembaga Wakaf dan Pertanahan Nahdlatul Ulama disingkat LWPNU, bertugas mengurus tanah dan
bangunan serta harta benda wakaf lainnya milik Nahdlatul Ulama.
l. Lembaga Bahtsul MasailNahdlatul Ulama disingkat LBMNU, bertugas membahas masalah-masalah maudlu’iyyah
(tematik) dan waqi’iyyah (aktual) yang akan menjadi Keputusan Pengurus Besar
Nahdlatul Ulama.
m. Lembaga Ta’mir Masjid Nahdlatul Ulama disingkat LTMNU, bertugas
melaksanakan kebijakan Nahdlatul Ulama di bidang pengembangan dan
pemberdayaan masjid.
n. Lembaga Kesehatan NahdlatulUlama disingkat LKNU, bertugas melaksanakan kebijakan Nahdlatul Ulama di bidang
kesehatan.
o. Lembaga Falakiyah Nahdlatul Ulama disingkat LFNU, bertugas mengelola masalah ru’yah,
hisab dan pengembangan iImu falak.
p. Lembaga Ta’lif wan Nasyr Nahdlatul Ulama disingkat LTNNU, bertugas mengembangkan penulisan, pener-
jemahan dan penerbitan kitab/buku serta media informasi menurut faham
Ahlussunnah wal Jama’ah.
q. Lembaga Pendidikan TinggiNahdlatul Ulama disingkat LPTNU, bertugas mengembangkan pendidikan tinggi
Nahdlatul Ulama.
r. Lembaga Penanggulangan Bencanadan Perubahan Iklim Nahdlatul Ulama disingkat LPBI NU, bertugas melak- sanakan
kebijakan Nahdlatul Ulama dalam pencegahan dan penanggulangan bencana serta
eksplorasi kelautan.
2.
Badan Otonom
Yaitu perangkat organisasi Nahdlatul Ulama yang berfungsi melaksanakan
kebijakan Nahdlatul Ulama yang berkaitan dengan kelompok masyarakat tertentu
dan beranggotakan perorangan.Pembentukan dan pembubaran Badan Otonom diusulkan
Pengurus Besar Nahdlatul Ulama ditetapkan dalam Konferensi Besar dan dikukuhkan
dalam Muktamar.
Badan Otonom berkewajiban menyesuaikan dengan akidah, asas dan tujuan
Nahdlatul Ulama. Badan Otonom harus memberikan laporan perkembangan setiap
tahun kepada Nahdlatul Ulama di semua tingkatan. Badan Otonom
dikelompokkan dalam kategori Badan Otonom berbasis usia dan kelompok masyarakat
tertentu, dan Badan Otonom berbasis profesi dan kekhususan lainnya.
Jenis
Badan Otonom berbasis usia dan kelompok masyarakat tertentu adalah:
a.
Muslimat Nahdlatul Ulama
disingkat Muslimat NU untuk anggota perempuan Nahdlatul Ulama.
b.
Fatayat Nahdlatul
Ulama disingkat Fatayat NU untuk anggota perempuan muda Nahdlatul
Ulama berusia maksimal 40 (empat puluh) tahun.
c.
Gerakan Pemuda Ansor
Nahdlatul Ulama disingkat GP Ansor NU untuk anggota
laki-laki muda Nahdlatul Ulama yang maksimal 40 (empat puluh) tahun.
d.
Pergerakan Mahasiswa Islam
Indonesia disingkat PMII untuk mahasiswa Nahdlatul Ulama yang maksimal berusia
30 (tiga puluh) tahun.
e.
Ikatan Pelajar Nahdlatul
Ulama disingkat IPNU untuk pelajar dan santri laki-laki Nahdlatul Ulama yang
maksimal berusia 27 (dua puluh tujuh) tahun.
f.
Ikatan Pelajar Putri
Nahdlatul Ulama disingkat IPPNU untuk pelajar dan santri
perempuan Nahdlatul Ulama yang maksimal berusia 27 (dua puluh tujuh) tahun.
Badan
Otonom berbasis profesi dan ke- khususan
lainnya:
a.
Jam’iyyah Ahli
Thariqah al-Mu’tabarah an-Nahdliyyah disingkat JATMAN untuk anggota
Nahdlatul Ulama pengamal tharekat yang mu’tabar.
b.
Jam’iyyatul Qurra wal
Huffazh disingkat JQH untuk anggota Nahdlatul Ulama yang berprofesi Qori/Qoriah
dan Hafizh/ Hafizhah.
c.
Ikatan Sarjana Nahdlalul Ulama
disingkat ISNU adalah Badan Otonom yang ber- fungsi membantu melaksanakan
kebijakan Nahdlatul Ulama pada kelompok sarjana dan kaum intelektual.
d.
Serikat Buruh
Muslimin Indonesia disingkat SARBUMUSI untuk anggota
Nahdlatul Ulama yang berprofesi sebagai buruh/karyawan/tenaga kerja.
e.
Pagar Nusa untuk anggota
Nahdlatul Ulama yang bergerak pada pengembangan seni bela diri.
f.
Persatuan Guru
Nahdlatul Ulama disingkat PERGUNU untuk
anggota Nahdlatul Ulama yang berprofesi sebagai guru dan/atau ustadz.
g.
Serikat Nelayan Nahdlatul
Ulama untuk anggota Nahdlatul Ulama yang berprofesi sebagai nelayan.
h.
Ikatan Seni Hadrah
Indonesia Nahdlatul Ulama disingkat ISHARINU untuk anggota
Nahdlatul Ulama yang bergerak dalam pengembangan seni hadrah dan shalawat.
3.
Badan Kusus
Perangkat pengurus besar Nahdlatul Ulama ( PBNU ) yang memiliki
struktur secara Nasional berfungsi dalam pengelolaan, penyelenggaraan, dan
pengembangan kebijakan Nahdlatul Ulama berkaitan dengan bidang tertentu. Ketua
Badan khusus ditunjuk langsung dan bertanggung jawab kepada Pengurus Besar
Nahdlatul Ulama, Ketua Badan Khusus dapat diangkat untuk maksimal 2 (dua) kali
masa khidmat, Pembentukan dan penghapusan
badan khusus ditetapkan melalui rapat harian syuriah dan tanfidziyah
Pengurus Besar Nahdlatul Ulama,
Pembentukan Badan
khusus di tingkat Wilayah diusulkan oleh Pengurus Wilayah, dan
disahkan oleh Pengurus Besar Nahdlatul Ulama, Pembentukan Badan
Khusus di tingkat cabang diusulkan oleh Pengurus
Cabang dan disahkan oleh Pengurus Besar Nahdlatul Ulama, ketentuan lebih
lanjut berkaitan dengan badan kusus akan diatur dalam peraturan organisasi.